apa visi otonomi daerah
PPKn
jefrieko94
Pertanyaan
apa visi otonomi daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban yunita97
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ). Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. -
2. Jawaban dhifan3003
VISI OTODA : dirumuskan dalam 3 ruang lingkup,
yaitu :
1. POLITIK: harus dipahami sebagai proses
untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara
demokratis, dan memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintah yang responsif
dalam mengakomodir pilar-pilar bangsa
( Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Thunggal Ikha &
NKRI)
2. EKONOMI: terbukanya peluang bagi pemda
mengembangkan kebijakan regional dan lokal
untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi
ekonomi di daerahnya untuk kesejahteraan warga
negara Indonesia yang ada didaerahnya.
3. SOSIAL DAN BUDAYA: menciptakan
kemampuan masyarakat untuk merespon
dinamika kehidupan di sekitarnya dalam ruang
lingkup sosial dan budaya nusantara.