Seorang kepala bagian mendapat gaji Rp3.000.000,00 per bulan demgan penghasilan tdk kena pajak Rp500.000,00.jika dikenakan PPh sebesar 10%,maka gaji yg diterima
Matematika
Davino07
Pertanyaan
Seorang kepala bagian mendapat gaji Rp3.000.000,00 per bulan demgan penghasilan tdk kena pajak Rp500.000,00.jika dikenakan PPh sebesar 10%,maka gaji yg diterima kepala bagian tersebut tiap bulan adalah....
Nama :
Umur :
Nama :
Umur :
1 Jawaban
-
1. Jawaban Monaamaliasaputri
diket :
gajih 1 bln = Rp 3.000.000,00
PTKP = Rp 500.000,00
PPh = 10%
dit : gajih diterma
jwb :
# Pajak penghasilan
PPh = ( 3.000.000,00 - 500.000,00 ) . 10%
PPh = 2.500.000,00 x 10/100
PPh = Rp 250.000,00
# gajih diterima
= 3.000.000,00 - 250.000,00
= Rp 2.750.000,00