Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/met
IPS
RhyniWardani
Pertanyaan
Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter . Jika di tetapkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, - dan nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%, berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun ,
1 Jawaban
-
1. Jawaban fani1237
nilai jual thn 400m2 × rp 500.000
= rp.200.000.000
nilai jual bangunan 200 m2 × rp. 1.200.000= rp.240.000
rp.200.000 = rp. 240.000.000
rp 200.000.000 + rp
240.000.000 = rp 440.000.000
nilai jual sbg dasar pengenaan pajak
= rp 440.000.000 - rp
10.000.000
= rp 430.000.000
njkp = 20% × rp 430.000.000 =
rp. 86.000.000
tarif pbb = 0,5 % × rp. 86.000.000
= rp 430.000