IPS

Pertanyaan

Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter . Jika di tetapkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, - dan nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%, berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun ,

1 Jawaban

  • nilai jual thn 400m2 × rp 500.000
    = rp.200.000.000
    nilai jual bangunan 200 m2 × rp. 1.200.000= rp.240.000
    rp.200.000 = rp. 240.000.000
    rp 200.000.000 + rp
    240.000.000 = rp 440.000.000

    nilai jual sbg dasar pengenaan pajak
    = rp 440.000.000 - rp
    10.000.000
    = rp 430.000.000
    njkp = 20% × rp 430.000.000 =
    rp. 86.000.000
    tarif pbb = 0,5 % × rp. 86.000.000
    = rp 430.000

Pertanyaan Lainnya