Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/met
IPS
RhyniWardani
Pertanyaan
Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter . Jika di tetapkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, - dan nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%, berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun ,
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Pelajaran: IPS - ekonomi
Kelas: 8 SMP
Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
Kata kunci: PBB
Diketahui:
tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual tanah Rp 500.000 ,-/meter.
bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter .
nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, -
nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%,
Ditanya:
berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun?
Jawab:
NJOP Tanah:
400 x Rp 500.000 = Rp 200.000.000
NJOP Bangunan:
200 m x Rp 1.200.000 = Rp 240.000.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= (Rp 200.000.000 + Rp 240.000.000) - Rp 10.000.000
= Rp 440.000.000 - Rp 10.000.000
= Rp 430.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 430.000.000 = Rp 86.000.000
PBB : 0,5% x Rp 86.000.000 = Rp 430.000
Jadi pajak bumi dan bangunan tuan Agus adalah Rp 430.000
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
Cara menghitung PBB yang harus anda ketahui agar nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut bisa lebih jelas. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena
(AS)