IPS

Pertanyaan

Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter . Jika di tetapkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, - dan nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%, berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun ,

1 Jawaban

  • Pelajaran: IPS - ekonomi
    Kelas: 8 SMP
    Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
    Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
    Kata kunci: PBB

    Diketahui:
    tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual tanah Rp 500.000 ,-/meter.
    bangunan seluas 200 M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000 ,-/meter .
    nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000, -
    nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%,
    Ditanya:
    berapakah tarif PBB yang di tanggungi tuan agus dalam setahun?
    Jawab:
    NJOP Tanah:
    400 x Rp 500.000 = Rp 200.000.000
    NJOP Bangunan:
    200 m x Rp 1.200.000 = Rp 240.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = (Rp 200.000.000 + Rp 240.000.000) - Rp 10.000.000
    = Rp 440.000.000 - Rp 10.000.000
    = Rp 430.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 430.000.000 = Rp 86.000.000
    PBB : 0,5% x Rp 86.000.000 = Rp 430.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan tuan Agus adalah Rp 430.000

    Penjelasan:
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena (AS)

Pertanyaan Lainnya