pak hardi memiliki tanah seluas 825 m2 dengan harga rp 240.000per m2 dan bangunan di atasnya seluas 150 m2 dengan harga per m2 rp150.000.jika njopkp sebesar rp1
IPS
0895390272532Santi1
Pertanyaan
pak hardi memiliki tanah seluas 825 m2 dengan harga rp 240.000per m2 dan bangunan di atasnya seluas 150 m2 dengan harga per m2 rp150.000.jika njopkp sebesar rp10.000.000 maka pbb terutang pak hardi sebesar
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Pelajaran: IPS - ekonomi
Kelas: 8 SMP
Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
Kata kunci: PBB
Diketahui:
tanah seluas 825 m2 dengan harga rp 240.000per m2
bangunan seluas 150 m2 dengan harga per m2 rp150.000.
njopkp sebesar rp10.000.000
Ditanya:
pbb terutang pak hardi sebesar?
Jawab:
NJOP Tanah:
825 x Rp 240.000 = Rp 198.000.000
NJOP Bangunan:
150 m x Rp 150.000 = Rp 22.500.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= (Rp 198.000.000 + Rp 22.500.000) - Rp 10.000.000
= Rp 220.500.000 - Rp 10.000.000
= Rp 210.500.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 210.500.000 = Rp 42.100.000
PBB : 0,5% x Rp 42.100.000 = Rp 210.500
Jadi pajak bumi dan bangunan pak Hardi adalah Rp 210.500
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena (AS)