Ekonomi

Pertanyaan

Soal yang diatas minta tolong dijawab ya
Soal yang diatas minta tolong dijawab ya

1 Jawaban

  • 1. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

    2. 1) Lessor
    2) Lesse
    3) Pemasok
    4) Bank atau kreditor

    3. - Fungsi Lembaga Pembiayaan(leasing)

    Fungsi lembaga pembiayaan adalah melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada masyarakat yang membutuhkan.
    - Peran Lembaga Pembiayaan

    Peran lembaga pembiayaan adalah membantu masyarakat yang membutuhkan dana atau barang modal untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga pembiayaan menjadi alteVnatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang modalnya selain perbankan.

    4. 1. menumbuhkan sifat mandiri
    2. menambah penghasilan
    3. menguatkan keamanan
    4. meningkatkan produktivitas

    5. a. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing dalam konteks Sewa Guna Usaha (SGU).

    b. Lessee adalah pihak yang menyewa guna usaha barang modal dari lessor (seperti nasabah pada bank).

    c. SUPLIER adalah seseorang/perusahaan yang secara kontinu menjual barang kepada kita. Biasanya barang tersebut bukanlah untuk dijual lagi, tapi lebih kepada pendukung kegiatan usaha.

    d. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.

    e. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif.

    semoga membantu
    -alya❤