PPKn

Pertanyaan

Uraikan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia dalam menetapkan peradilan diplomatik di Indonesia

1 Jawaban

  • Tugas Perwakilan Diplomatik (Diplomat)
    Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
    1. Representasi
    Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
    2. Negosiasi
    Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
    3. Observasi
    Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya.
    4. Proteksi
    Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
    5. Relationship
    Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.

Pertanyaan Lainnya