PPKn

Pertanyaan

Tolong Bantu jawab ya, bentuk-bentuk ketertiban umum menurut perda no8 tahun 2007??

2 Jawaban

  • - Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya

    - Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum

    - Tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai

    - tertib larangan

    - tertib tempat dan usaha tertentu

    - tertib bangunan

    - tertib sosial

    - tertib kesehatan

    - tertib tempat hiburan dan keramaian

    -tertib peran serta masyarakat
  • Bentuk² ketertiban umum menurut Perda No. 8 tahun 2007
    a) Tertib jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai
    b) Tertib jalur hijau, Taman, dan Tempat Umum
    c) Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai
    d) Tertib Larangan
    e) Tertib Tempat dan Usaha tertentu
    f) Tertib bangunan
    g) Tertib Sosial
    h) Tertib Kesehatan
    i) Tertib Tempat hiburan dan keramaian
    j) Tertib Peran serta masyarakat

    Maaf jika ada kesalahan

Pertanyaan Lainnya