Tolong Bantu jawab ya, bentuk-bentuk ketertiban umum menurut perda no8 tahun 2007??
PPKn
edrick3
Pertanyaan
Tolong Bantu jawab ya, bentuk-bentuk ketertiban umum menurut perda no8 tahun 2007??
2 Jawaban
-
1. Jawaban jaykus
- Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum
- Tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai
- tertib larangan
- tertib tempat dan usaha tertentu
- tertib bangunan
- tertib sosial
- tertib kesehatan
- tertib tempat hiburan dan keramaian
-tertib peran serta masyarakat -
2. Jawaban Rhamess
Bentuk² ketertiban umum menurut Perda No. 8 tahun 2007
a) Tertib jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai
b) Tertib jalur hijau, Taman, dan Tempat Umum
c) Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai
d) Tertib Larangan
e) Tertib Tempat dan Usaha tertentu
f) Tertib bangunan
g) Tertib Sosial
h) Tertib Kesehatan
i) Tertib Tempat hiburan dan keramaian
j) Tertib Peran serta masyarakat
Maaf jika ada kesalahan