PPKn

Pertanyaan

Jelaskan fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan

1 Jawaban

  • Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik yang mengusungnya. Di Indonesia sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1, diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.

    Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.

    Selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara “lobby”.


Pertanyaan Lainnya