Jelaskan yang di maksud nilai kemanusiaan yang terkandung dalam uud 1945
PPKn
Nurnelisa
Pertanyaan
Jelaskan yang di maksud nilai kemanusiaan yang terkandung dalam uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban berlinherben06
Pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan di atur dalam undang undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dai sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan,maka undang undang dasar dapat di padang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan kekuasaan tersebut di bagi antara badan legislative,eksekutif,dan yudikatif.
Dalam penjelasan undang undang dasar 1945 di sebutkan bahwa undang undang dasar 1945 bersifat singkat dan supe. Undang undang dasar1945 hanya memuat 37 pasal,adapun pasal pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
Undang undang dasar hanya memuat aturan aturan pokok untuk menyelenggarakan Negara,untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
Sifatnya yang supel di maksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang atau dinamis.
Berdasarkan pengertian tersebut ,maka sifat sifat undang undang dasar 1945 adalah sebaga berikut:
Sifatnya tertulis maka rumusannya jelas
UUD 1945 Bersifat singkat dan supel
Memuat norma norma serta ketentuan ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
Undang undang dasar1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan aturan hukum positif yang tertinggi.
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 di undangkan dalam berita RI tahun II No. 7 di tetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraann pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalan pembukaan alenia IV.
Oleh karena itu justu dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancalila di tetapkan sebagai dasar filsafat NKRI. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut :
Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, relijius, dan asas-asas kenegaraan yang unsuranya terdapat dalam pancasiala.
Jadi berdasarkan tempat terdapatanya pancasila secara formal dapat disimpulakan sbb:
Rumusan pancasila sebagai dasar NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia 4
Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
Sebagai dasarnya
Sebagai tertib hukum tertinggi
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai mukadimah
Pancaasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental.
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.
Hubungan secara Material
Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pe,bukaan UUD 1945. Siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar-dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia Sembilan, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Secara marerial tertib Hukum Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib Hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.