IPS

Pertanyaan

apa pengertian subsidi dan pajak

2 Jawaban

  • Subsidi (juga disebut subvensi) adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi.


    Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
  • Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.


    Subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada konsumen atau
    produsen agar barang dan jasa yang dihasilkan harganya lebih rendah dan jumlah yang dibeli masyarakat lebih banyak.

    #smgmembantu

Pertanyaan Lainnya