PPKn

Pertanyaan

Indonesia mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara

1 Jawaban

  • PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
    ( TAX TREATY )

    Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara negara ( dua negara / bilateral ) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dalam salah satu negara atau kedua negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut.





    Contoh : di Indonesia
    Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu, Undang-Undang No.7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 38 lahun 2008, secara umum tarip PPh Pasal 26 sebesar 20%.

    Dengan adanya Perjanjian, Penghidaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara lain, maka tarip PPh Pasal 26 terhadap orang atau badan sebagai wajib pajak luar negeri yang negaranya mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia maka hak pemajakan negara Indonesia dapat :

    · Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip penuh yaitu tarip sebesar 20 %.
    · Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip terbatas yaitu misalnya dengan tarip sebesar 10 %.
    · Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip 0 % yaitu Indonesia melepas hak pemajakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan orang atau, badan sebagai wajib pajak luar negeri yang negaranya mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    Besarnya hak pemajakan tersebut tergantung dalam ketentuan tarip pajak yang diatur dalam Perjanjian Perighindaran Pajak Berganda.


    Contoh :
    Perjanjian Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelaan Pajak Atas Penghasilan Indonesia dengan Malaysia (Nomor : 31 Tahun 1992)

    1. Bagian Pokok yaitu berisi antara lain ruang lingkup perjanjian dan pembagian perpajakan

    Pasal 1 : Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan
    Pasal 2 : Pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :
    Di Malaysia ;
    · pajak penghasilan dan excess profit tax (pajak atas laba)
    · the supplementary income tax, that is development tax dan
    · pajak penghasilan minyak (selanjutnya disebut pajak Malaysia)
    Di Indonesia :
    · Pajak penghasilan; (selanjutnya disebut “pajak Indonesia)
    Pasal 6 : Penghasilan dari Harta Tak Bergerak
    Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

    Pasal 7 : Laba Usaha
    Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap.
    Pasal 8 : Perkapalan dan Pengangkutan Udara
    Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada.
    Pasal 9 : Perusahaan-perusahaan yang Mempunyai Hubungan Istimewa
    Pasal 10 : Deviden
    Pasal 11 : Bunga
    Pasal 12 : Royalti
    Pasal 13 : Keuntungan dari Pemindahan Harta
    Pasal 14 : Pekerjaan Bebas
    Pasal 15 : Penghasilan Para Direktur
    Pasal 16 : Para Seniman dan Olahragawan
    Pasal 17 : Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua

Pertanyaan Lainnya