PPKn

Pertanyaan

Bagaimana proses pengangkatan seorang diplomat ?
Tolong di jawab terimakasi

2 Jawaban

  • diangkat oleh Presiden dan disetujui DPR
  • 1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (MUTUAL CONCEAT)
    (Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961) yang dituangkan dalam bentuk :
    : Persetujuan Bersama (JOINT AGREEMENT)
    : Komunikasi Bersama (JOINT DECLARATION)
    2. Mengakui prinsip-prinsip Hukum Internasional yang berlaku atau prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip-prinsip hubungan timbal balik (RESIPROSITAS).
    Setelah hal pokok diatas terpenuhi, barulah berlanjut pada alur pengangkatan perwakilan diplomatic tersebut yaitu :
    1. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing),
    2. harus mendapat persetujuan (DEMENDE, AGGREGATION) dari negara yang menerima,
    3. Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan (LETTRE DE CREDANCE) yang ditand tangani oleh kepala negara pengirim,
    4. Kemudian yang terakhir Surat Kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (LETTRE DE RAPPLE) dalam suatu upacara dimana seseorang diplomat tersebut berpidato.

Pertanyaan Lainnya