PPKn

Pertanyaan

Undang undang nomor 9 tahun 1998 salah satu isinya pasalnya mengatur tentang bentuk² penyampaian pendapat di muka umum. Apakah perbedaan antara bentuk penyampaian pendapat d muka umum dengan kegiatan rapat umum dan mimbar bebas

1 Jawaban

  • perbedaan nya terdapat dicatat penyampaian pendapat masing-masing.kalau pendapat dimuka umum kita menyampaikan pendapat secara langsung tanpa ada syarat(sesuai tema).kalau rapat umum dan mimbar bebas harus berpendapat sesuai dengan apa yg di bahas.

Pertanyaan Lainnya